MUSRENBANG DESA PERUBAHAN RPJM DESA Desa Gayung Bersambut Tahun 2022-2030
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Perubahan RPJM Desa Tahun Anggaran 2022-2030 dilaksanakan sebagai forum partisipatif untuk meninjau dan menyempurnakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Lembaga Desa, serta perwakilan warga guna menyepakati prioritas pembangunan yang relevan dan realistis. Perubahan RPJM Desa ini dilakukan untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan desa dengan dinamika situasi, seperti perubahan kebijakan, kondisi sosial ekonomi, atau keadaan darurat tertentu. Hasil Musrenbang ini akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya dalam periode RPJM Desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin